oleh

Kemenkum Malut Dorong Perda Berbasis Data dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

TERNATE — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong pemerintah daerah agar setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk memiliki dasar data yang kuat (evidence-based regulation) dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan/atau Naskah Akademik di Ruang Pala Ternate, Kamis (10/9).

Mengangkat tema “Penguatan Kualitas Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Prolegda dan Naskah Akademik yang Berbasis Data, Kebutuhan Masyarakat, dan Perkembangan Hukum Nasional”, kegiatan ini diikuti oleh akademisi dari sejumlah pemerintah daerah secara luring dan daring dengan menghadirkan Gunawan A. Tauda, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, sebagai pemateri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan perencanaan pembentukan Perda harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memiliki manfaat dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga  Hasil SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Malut Bisa Langsung Dilihat

“Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di daerah. Dengan dukungan data yang memadai, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas regulasi sekaligus memastikan aturan yang dibentuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, juga menegaskan pentingnya Program pembentukan peraturan daerah dan Program pembentukan peraturan kepala daerah (Propemperkada) dan Naskah Akademik dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah.

“Propemperda/Propemperkada harus menjadi instrumen untuk memastikan peraturan yang dibentuk memang dibutuhkan daerah, sedangkan Naskah Akademik memberikan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap rancangan yang akan disusun. Keduanya harus dibangun berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat,” jelas Fitriana Kusuma.

Baca Juga  Sagu Maba Sampai Gohu Bia Didorong Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

Dalam pemaparan materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Gunawan A. Tauda, menekankan perlunya perubahan paradigma pembentukan Perda dari sekadar rule-making (membuat aturan) menjadi problem-solving (Penyelesaian Masalah). Artinya, regulasi harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan nyata di daerah.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui evidence-based regulation, yakni penyusunan regulasi berdasarkan data, fakta empiris, hasil penelitian, kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum nasional, serta praktik yang relevan. Pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi akar permasalahan sebelum menentukan apakah suatu persoalan memang membutuhkan intervensi melalui regulasi.

Baca Juga  Kembali Produktif, Lapas Kelas IIa Cilegon Manfaatkan Momen Apel Pagi Pegawai Dan Halal Bihalal

Dalam konteks Maluku Utara, penyusunan regulasi juga perlu mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, distribusi penduduk, konektivitas antarpulau, ekonomi maritim, potensi sumber daya alam, serta keragaman sosial dan geografis. Faktor tersebut penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga realistis untuk diterapkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai metode penelitian dalam penyusunan Naskah Akademik, arah dan jangkauan pengaturan, serta kedudukan Naskah Akademik dalam tahapan perencanaan dan penyusunan Perda.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Malut mendorong pemerintah daerah memperkuat kualitas Propemperda/Propemperkada dan Naskah Akademik sebagai fondasi pembentukan regulasi yang berbasis data, sesuai kebutuhan daerah, responsif terhadap masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional.

News Feed