oleh

Kemenkum Malut dan DJKI Matangkan Promosi Kekayaan Intelektual di Pameran

Ternate – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diseminasi dan promosi KI melalui keikutsertaan pameran di wilayah.

Narasumber dari Direktorat Kerja Sama DJKI, Endah mengatakan konsep pelaksanaan kegiatan pameran KI bertujuan untuk memperkenalkan dan meningkatkan pengetahuan serta menarik kesadaran masyarakat untuk mencatatkan/mendaftarkan kreasi, produk dan inovasinya melalui KI.

Baca Juga  Bakti Sosial Lapas Perempuan Tangerang Berbagi 15 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar di Momen HUT ke-80 RI

“Melalui pameran ini, diharapkan masyarakat lebih memahami nilai strategis KI dalam melindungi hak atas karya mereka sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari komersialisasi produk-produk yang telah terlindungi,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mendukung penuh diseminasi dan promosi KI di wilayah melalui berbagai kegiatan pameran. Hal itu, kata Budi Argap Situngkir dapat memainkan peran aktif dalam memperkenalkan produk KI seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis dan KI komunal kepada masyarakat.

Baca Juga  Sekda Deden Apresiasi Kinerja Pasukan Oranye yang Jaga Lingkungan Pusat Pemerintahan Banten

Turut Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, JFT dan JFU pada bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Sebagai informasi, terdapat pameran dan berbagai event skala nasional di kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan setiap tahun. Di antaranya Legu Gam, Festival Teluk Jailolo, pameran UMKM dari perbankan, dan berbagai event pameran lainnya yang dapat menjadi ajang promosi kekayaan intelektual.

Baca Juga  408.755 Wisatawan Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan

News Feed