oleh

Kemenkum Malut Capai 100% Pelaporan Harta Kekayaan LHKPN & LHKASN

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatatkan pelaporan harta kekayaan negara Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil mencapai 100%, menjadi pertama dari seluruh satuan kerja Kemenkum di Indonesia.

Progres pelaporan tersebut terdiri atas sebanyak 9 ASN merupakan wajib lapor atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta 61 ASN dan 3 PPPK merupakan wajib lapor atas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kps Bersama Puskesmas Berikan Imunisasi Untuk Anak-Anak Papua

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah disiplin dan taat terhadap proses pelaporan LHKPN dan LHKASN tersebut.

“Alhamdulillah setelah LHKPN seluruh pegawai berhasil dilaporkan, selanjutnya data per 19 Januari 2026 kemarin seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Malut berhasil melaporkan LHKASN 100%,” ungkap Argap didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin di aula Gamalama, Selasa (20/1).

Baca Juga  Kemenkum Malut Dukung Penguatan Mitigasi Risiko Itjen KemenHAM

Argap menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan LHKPN terintegrasi dengan sistem KPK, dan LHKASN terintegrasi dengan data Seraya Inspektorat Jenderal Kemenkum. Keduanya merupakan cermin komitmen menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas ASN, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagai bagian dari pembangunan zona integritas.

“Pelaporan LHKASN adalah bentuk komitmen nyata ASN dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi. Saya mendorong seluruh jajaran untuk patuh, disiplin, dan menjadikan transparansi sebagai budaya kerja,” tegas Argap.

Baca Juga  Pucuk Pimpinan Pengaman Rutan Resmi Berganti, Karutan Surakarta Pimpin Langsung Pengambilan Sumpah Jabatan

Kakanwil juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

News Feed