oleh

Kemenkum Malut Beri Layanan Peralihan Perkumpulan Menjadi Badan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan layanan konsultasi terkait peralihan perkumpulan biasa menjadi berbadan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam rilisnya mengungkapkan bahwa pengajuan perkumpulan tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum pada administrasi hukum umum Kanwil Kemenkum Malut dapat dilakukan dengan memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga  Rapat Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Selatan oleh Kemenkumham Malut

“Alur proses pengajuan yang dilalui yaitu penerimaan permohonan, pemeriksaan dokumen dan penetapan badan hukum,” ujarnya, Selasa (29/4).

Sementara itu, Analis Hukum Muda, Muhammad Sidik saat memberikan layanan mengatakan bahwa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti, akta pendirian perkumpulan, anggaran dasar, daftar nama dan alamat pengurus perkumpulan, serta surat pernyataan tidak berbadan hukum.

Baca Juga  Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Meninjau Langsung Pembangunan Jalan Bang Andra Di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Sepanjang 1 Kilometer

“Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan (secara online) dan membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sidik.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir terus mendorong pemberian pelayanan prima termasuk layanan AHU bagi masyarakat. Pelayanan yang informatif, cepat dan tepat, kata Budi Argap Situngkir merupakan bagian dari komitmen implementasi reformasi birokrasi.

Baca Juga  DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah

“Masyarakat dan stakeholders harus memperoleh pelayanan prima dari Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Dirinya berharap agar pelayanan hukum dari Kanwil Kemenkum Malut, termasuk peralihan perkumpulan biasa menjadi berbadan hukum, dapat memudahkan masyarakat sehingga berjalan sesuai ketentuan.

News Feed