oleh

Kemenkum Malut Beri Kemudahan Layanan Apostille Warga ke Australia

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen internasional melalui layanan apostille.

Ratih Irma Suryani, pemohon layanan apostille saat menerima layanan mengatakan sangat terbantu melalui pendampingan layanan apostille oleh petugas Kanwil Kemenkum Malut. Ratih bilang, proses layanan apostille ini terbilang mudah dan cepat, karena dibantu oleh petugas dalam setiap tahapan.

“Adanya layanan apostille ini membuat pengesahan dokumen internasional menjadi lebih sederhana dan efisien. Terutama bagi saya yang membutuhkan dokumen untuk keperluan CNI (Certificate of No Impediment) di Australia,” ungkapnya di bilik layanan terpadu Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (14/4).

Baca Juga  Komsos Satgas Habema Bangkitkan Semangat Anak-Anak Sralala

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa layanan apostille tidak hanya diperuntukkan bagi keperluan pernikahan, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, serta kepentingan hukum lainnya di luar negeri.

“Apostille menjadi instrumen penting dalam mendukung mobilitas global masyarakat Maluku Utara,” ujar Rian.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menyampaikan bahwa layanan apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen publik yang diakui secara internasional, sehingga dokumen yang telah tersertifikasi dapat digunakan langsung di luar negeri tanpa melalui proses legalisasi berlapis. Hal ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk keperluan lintas negara.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Hadiri Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61 yang Digelar di Rutan Ternate

Argap menuturkan bahwa kehadiran layanan Apostille menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen internasional, termasuk dokumen CNI yang umumnya digunakan untuk keperluan pernikahan dengan warga negara asing.

“Melalui layanan Apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup dengan satu sertifikat, dokumen tersebut sudah diakui secara sah di negara tujuan,” ujar Argap.

Baca Juga  Kemenkum Malut-Pemkab Sula Perkuat Pelindungan KI Berbasis Potensi Daerah

Kanwil Kemenkum Malut juga memastikan proses verifikasi dokumen dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen sebelum diterbitkan sertifikat Apostille.

Dengan optimalisasi layanan Apostille ini, Kemenkum Malut berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan legalisasi dokumen internasional tanpa harus keluar daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

News Feed