oleh

Kemenkum Malut Ambil Langkah Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, bertempat di Aula Gamalama, Rabu (14/05).

Turut hadir mengikuti yakni Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi dan jajaran.

Dalam arahannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peran Kemenkum dalam mendukung pendirian koperasi desa dan kelurahan sesuai tugas dan fungsi, terutama bagi Direktorat Jenderal AHU terkait pendaftaran dan pengesahan badan hukum koperasi.

Baca Juga  Jumat Berkah sebagai Wujud Empati, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Pererat Kebersamaan dengan Warga

Hal tersebut, kata Supratman sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menkum sendiri telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

“Notaris juga berperan penting dalam proses legalisasi akta pendirian koperasi, serta tanggung jawab untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, termasuk berita acara musyawarah desa,” ujar Supratman.

Baca Juga  Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB, Rutan Kelas I Surakarta Tetap Berkomitmen Menunjukan Kinerja dan Pelayanan Terbaik dan Bebas dari Korupsi

Dirinya turut mendorong jajaran Kanwil Kemenkum untuk aktif menjalin komunikasi dengan pengurus daerah Ikatan Notaris dan memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi, termasuk pendekatan secara personal kepada para notaris.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran kita di tengah masyarakat,” terangnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir telah dan akan mengambil langkah dalam rangka akselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Malut. beberapa langkah yang telah dilakukan Argap Situngkir dan jajaran yakni bersurat secara resmi kepada Gubernur Malut, Walikota dan Bupati se Malut, dan koordinasi dengan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengurus Wilayah Notaris Malut.

Baca Juga  Pengusaha Di Kota Cilegon, Banten, Meminta Jatah Proyek Pekerjaan Tanpa Tender Senilai Rp 5 Triliun Ke Anak Usaha Chandra Asri Group

“Kanwil Kemenkum Malut telah menyiapkan data sebaran notaris per kabupaten/kota berupa nama, alamat dan nomor telpon notaris yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Malut,” tambah Argap Situngkir.

Kadiv Yankum, Chusni Thamrin menambahkan bahwa tim kerjanya juga melakukan monitoring keaktifan desa dan kelurahan dalam melakukan permohonan pendaftaran dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Ditjen AHU.

News Feed