oleh

Kemenkum dan Kemendagri Perkuat Kerja Sama Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PPU) Kementerian, secara daring Kamis (11/09/).

Kegiatan ini sebagai langkah koordinasi menindaklanjuti (PKS) terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Gandeng Fakultas Kedokteran UI Melaksanakan Kegiatan Penelitian terhadap WBP

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof. Akmal Malik, dalam sambutannya menyampaiakan pentingnya sinergitas kelembagaan antara pemerintah daerah dengan Kemenkum untuk memastikan harmonisasi rancangan Perda dan Perkada berjalan sesuai prinsip normatif, menghindari tumpang tindih regulasi, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, memaparkan sejumlah langkah strategis peningkatan efektivitas fasilitasi harmonisasi, di antaranya melalui integrasi sistem aplikasi e-Harmonisasi dengan Kemendagri, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), serta penjaminan ketepatan waktu pelaksanaan harmonisasi.

Baca Juga  Dari Jaga ke Jump Smash LPP Tanggerang Tunjukkan Sportivitas, Tim Voli Putri Laputara Unggul 2–1

“Kami terus mendorong peningkatan efektivitas fasilitasi harmonisasi melalui berbagai langkah strategis, di antaranya dengan mengintegrasikan sistem aplikasi e-Harmonisasi dengan Kemendagri, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), serta memastikan ketepatan waktu dalam setiap pelaksanaan harmonisasi,” ujar Dirjen PPU Dhahana Putra.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Argap Situngkir yang didampingi menyampaiakan dukungannya sinergritras kelembagaan bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama menghadirkan regulasi daerah melalui aplikasi e-Harmonisasi sehingga mepermudah layanan di daerah.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0602-21/Kopo Hadiri Pengajian Rutin Bersama Ulama dan Umaro Di Kecamatan Kopo

“Kami mendukung penuh tindak lanjut kerja sama antara Kemenkum dan Kemendagri, sebagai upaya bersama mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat,” jelas Argap Situngkir.

Rapat koordinasi ini, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Pejabat Non Manajerial dan Pelaksana Kanwil Malut.

News Feed