oleh

Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 105,8 Miliar dan USD 2.938.556 dari Perkara Pidana Pembalakan Liar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara dari terpidana perkara pidana pembalakan liar, Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282,4 dan USD 2.938.556,4.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut digelar di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum. didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dr.Fajar Syahputra, S.H, M.H di kantor Kejati Sumut pada Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga  Capaian Kinerja Jadi Topik Arahan Kakanwil Andi Taletting kepada Kasatker

Penyerahan uang tersebut dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana.

Pembayaran uang pengganti ratusan miliar tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008

Putusan MA pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga  Dasco Ajak Perkuat Persatuan di Idul Fitri, Pilih Tidak Gelar Open House Demi Kesederhanaan

Diketahui dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara tersebut, terpidana Adelin Lis dinyatakan telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor.

Sesuai kewenangannya selaku eksekutor, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  DPR RI Komitmen Jaga Perdamaian Dunia di Tengah Ketidakstabilan Global

Keberhasilan pembayaran uang pengganti tersebut sejalan dengan upaya Kejaksaan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian hukum dan secara nyata kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara.

News Feed