oleh

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara US$272.497 Dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai US$272.497 dari PT Bias Delta Pratama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015-2021.

Uang setara Rp4,5 miliar tersebut diserahkan Abdul Chari Husain, selaku Dirut PT Bias Delta Pratama kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga  Lantik Pimpinan Tinggi, Menteri Hukum Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Dengan penerimaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejati Kepri melakukan penyitaan dan menitipkan uang miliaran rupiah tersebut di rekening Kejati Kepri melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan langkah penting dalam pemulihan keuangan negara, namun tidak menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku.

“Pengembalian uang hasil korupsi menjadi prioritas untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Tapi perlu digarisbawahi, hal ini tidak otomatis meringankan hukuman pidana,” tegas Devy.

Baca Juga  H-7 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Udara Meningkat Dampak Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik

Tindakan ini, lanjut Kajati Kepri, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan yang akan terus melakukan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara yang telah diselewengkan.

 

PT Bias Delta Pratama diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.

Sejak 2015 hingga 2018, perusahaan ini tetap beroperasi tanpa perjanjian kerja sama resmi, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagian hasil 20% dari pendapatan jasa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Baca Juga  Kakanwil Andi Taletting Langi Dukung Pelaksanaan Pelatihan Coaching dan Mentoring, Wadah Pengembangan Kompetensi ASN

Akibat pelanggaran itu, negara mengalami kerugian signifikan karena tidak adanya setoran PNBP yang seharusnya diterima dari kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian negara senilai US$ 272.497 yang berasal dari aktivitas PT Bias Delta Pratama selama 2015–2021.

News Feed