oleh

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PKBM Candradimuka Sajikan Pembelajaran Agama Bagi Warga Binaan Rutan Bangil

AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021.
ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024.
AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 s.d. sekarang.
IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 28 Juni 2022.

Baca Juga  Menpora Dito Dampingi Presiden Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia Atas Bahrain

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  4 Poin Ikrar Netralitas ASN Kemenkumham Malut Wujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas

News Feed