oleh

Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Senin 10 Agustus 2026 mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Kecam Tayangan TV Lecehkan Kiai, Cucun Panggil Komdigi, KPI, hingga Trans7!

Dari 16 orang saksi yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS, sebanyak 1 orang merupakan seorang tenaga ahli pada BGN berinisial IDMAKN. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG, serta beberapa pihak dari yayasan.

Saksi dari Mitra SPPG yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS berinisial MK selaku pengelola SPPG di kawasan Pejaten Barat. Sementara dari pihak yayasan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Ketua Yayasan HJC dan HJM serta saksi dari Yayasan PRL.

Baca Juga  Respons Usulan Kenaikan Dana Parpol, Puan: Lihat Dulu Kemampuan APBN

Pemeriksaan penyidik JAM PIDSUS dalam perkara tata kelola MBG oleh BGN kali ini banyak menghadirkan saksi dari kalangan swasta berjumlah 11 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya menjabat sebagai direktur.

Kesebelas saksi itu adalah GW selaku Staff Keuangan PT NGS, serta para direktur dari perusahaan seperti PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan direktur PT MTS.

Baca Juga  Kakanwil Malut Dukung Langkah Menkum Perbaiki Ekosistem Musik Indonesia

Pada hari yang sama juga penyidik Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial MHN.

Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

News Feed