oleh

Kasus Tindak Pindana Korupsi, Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Barang Bukti Senilai 1,4 Miliar

PANDEGLANG- Satreskrim Polres Pandeglang tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan meminjam modal uang sebesar Rp 1,4 Miliar di salah satu Bank di Pandeglang.

Kasus Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) diduga proyek fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pandeglang Kompol Andi mengatakan, polisi telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu, dengan kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Jadi Tempat Studi Lapangan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas

“Bahwa diawali dengan pekerjaan proyek fiktif, pekerjaan ini ada 5 perusahaan yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), ke 5 perusahaan ini bisa dikatakan bodong atau fiktif,” kata Wakapolres Pandeglang, saat lakukan konferensi pers dihalaman Polres Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.

Dikatakan Andi, dari hasil penyidik kasus proyek fiktif tersebut, Negara mengalami kerugian uang sebesar 1,4, miliar dan berhasil diamankan.

” Setelah dilakukan pendalaman dan berhasil kita sita barang bukti senilai 1,4 miliar,”katanya.

Baca Juga  Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten: Berantas Judi Hingga ke Akarnya

Menurutnya, polisi telah mengumpulkan saksi sebanyak 18 orang. 2 orang diantara 18 saksi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 18 orang. Dari 18 orang itu yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, ada 5 perusahaan yang terlibat dalam kasus proyek fiktif diantaranya, PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi.

Baca Juga  Jadi Pembicara Utama dalam Konferensi di Oxford, Menkumham Yasonna H Laoly Bicara tentang Martabat Manusia

“Untuk sementara ini pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Asep)

News Feed