Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:50
oleh

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan Polda Metro Jaya

Jakarta – Polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad .

Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga  Wejangan Nusantara Untuk Jenderal Prabowo Subianto, Presiden KAI: Bukti Tak Pernah Dipecat dari TNI

“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Ia menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi covid – 19 di Istana Negara. Setelah kejadian tersebut, Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf.

Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan.(*/cr2)

Baca Juga  Selama Pemerintahan Jokowi BRI Setor Dividen Rp 90,79 T, Terbesar Di Antara BUMN

(Sumber: PoldaMetroJaya)

News Feed