oleh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polri Siap Menghadapi Gugatan Ferdy Sambo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap untuk menghadapi gugatan atau upaya hukum yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Siap (untuk menghadapi gugatan PTUN),” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dan Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Tahun 2024

Tentu, Sigit mengatakan akan tetap mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo. Termasuk, Sigit akan mengawal jika Sambo mengambil upaya gugatan ke PTUN.

Diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022. Permohonan banding tersebut, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo. Artinya, Sambo tetap dipecat dari Polri. (Red).

Baca Juga  Lapas Batam Bekerja Sama dengan RSBP Batam Gelar Pemeriksaan Gigi Bagi WBP

News Feed