oleh

Kanwil Kemenkum Malut Terima Audiensi Panja DPRD Haltim Bahas Ranperda Minuman Beralkohol

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima audiensi dari Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang digelar Aula lantai I Gamala Kanwil, Rabu (29/8).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Panja DPRD Haltim menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mendiskusikan lebih lanjut substansi Ranperda, termasuk rencana koordinasi dan sinergi dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  Perdalam Ilmu Agama, Warga Binaan Pondok Pesantren Nuruttaubah Rutan Bangil Dibekali Ilmu Fiqih

Perancang Madya Ekky Indra Wijaya yang diwakili, menyatakan pentingnya menjaga sinergitas dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

“Ranperda ini masih perlu diformulasikan secara lebih matang dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan mengapresiasi keterbukaan DPRD Haltim dalam menjalin koordinasi.

Baca Juga  Jagoan Ragil, Rutan Bangil Berikan Reward Pegawai Teladan Periode November 2024

“kami sangat mendukungan dan fasilitasi agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta selaras dengan kerangka hukum nasional,” Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Zulfahmi.

Disisi yang berbeda Kakanwil Budi Argap menyampaiakan apresiasinya melalui audiensi ini.

“kami berharap sinergi antara Kanwil Kemenkumham Malut dan DPRD Haltim semakin erat, sehingga setiap tahapan pembentukan Ranperda dapat berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Argap Situngkir

Baca Juga  Edukasi HKI di SMK 3 Ternate, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Beri Motivasi Siswa

Melalui forum ini, kolaborasi dan sinegritas dapat terjalin memastikan setiap tahapan pembentukan Ranperda tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

News Feed