oleh

Edukasi HKI di SMK 3 Ternate, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Beri Motivasi Siswa

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, memberikan edukasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada siswa dan siswi SMK 3 Ternate pada Rabu (12/02).

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK 3, Djisman, mengapresiasi kegiatan edukasi HKI tersebut kepada siswa. Hal itu merupakan langkah penting guna memperkenalkan siswa terhadap pentingnnya HKI. Terlebih, edukasi ini merupakan hal baru bagi sekolahnya, sehingga siswa dapat lebih mengenal tentang hak kekayaan intelektual.

“Ini merupakan pertama kalinya kegiatan ini dilakukan di sekolah kami. Saya mengucapkan terima kasih dan berharap silaturahmi ini terus terjalin,” ujarnya.

Baca Juga  Langkah Preventif, Rutan Bangil Gelar Sidak Blok Hunian untuk Tingkatkan Keamanan dan Cegah Peredaran Narkoba

Lebih lanjut, Kakanwil Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan.

“Maka dari itu, saya mengajak para siswa untuk bermimpi setinggi-tingginya. Dunia saat ini membutuhkan orang-orang yang kreatif, keren, dan pemberani. Percaya diri itu penting,” tuturnya.

Selain itu, Budi argap Situngkir juga memberikan pemahaman mengenai hak cipta. Ia menyampaikan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

“Karya tersebut bisa berupa buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif, dan banyak lagi,” jelas Budi Argap Situngkir.

Baca Juga  Semarak Hari Pengayoman, Lapas Batam Ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman

Tidak hanya hak cipta, dirinya juga mengenalkan pentingnya merek dalam dunia usaha. Merek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adalah tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek dapat berupa kata, logo, suara, bentuk tiga dimensi, atau hologram.

“Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendaftarkan merek agar memperoleh hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Hak ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan mereknya sendiri, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, serta melarang pihak lain dari penggunaan tanpa izin.

Baca Juga  Makna dan Harapan HPN 2025 di Riau

Sementara itu, Kadiv Yankum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta mendorong mereka untuk lebih kreatif dan inovatif dalam berkarya.

Para siswa-siswi tampak antusiasi mengikuti pemaparan materi dari Kakanwil dan jajaran Kemenkum Malut. Interaksi tersebut menunjukan minat yang tinggi para siswa-siswi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

News Feed