oleh

Kanwil Kemenkum Malut Mengikuti Kegiatan Evaluasi Penguatan Pelayanan Publik

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan evaluasi penilaian pencegahan maladministrasi pelayanan publik yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (15/04).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di seluruh satuan kerja.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut terkait pentingnya pencegahan maladministrasi.

Baca Juga  Bangkitkan Semangat Positif, Lapas Perempuan Tangerang Gali Kreativitas WBP Lewat Perlombaan Yel-Yel Antar Blok Hunian

“Kami terus berupaya agar seluruh satuan kerja di Maluku Utara tidak hanya mengejar predikat, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang bersih, cepat, dan bebas dari pungutan liar maupun maladministrasi,” ujar Argap Situngkir.

Terlebih, Argap menegaskan saat ini Kanwil Kemenkum Malut tengah menggaungkan pencapaian predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat tersebut, menurutnya, merupakan wujud transformasi budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepuasan masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Serang Lakukan Percepatan Massa Tanam Padi Guna Kejar Target Produksi Dan Mendorong Peningkatan Hasil Panen Padi

“Termasuk, predikat WBBM adalah manifestasi dari transformasi budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepuasan publik. Kami berkomitmen menjadikan nilai-nilai integritas sebagai fondasi utama di wilayah,” tambahnya.

Di sisi lain, Biro Perencanaan dan Biro Tata Laksana Kemenkum Rahmi Widhiyanti, menyampaiakan terkait pemenuhan data dukung serta penguatan indikator-indikator dalam penilaian mandiri.

Baca Juga  Nihil Sengketa, Pemkot Serang Raih Skor 99,85 Persen Keterbukaan Informasi Publik

“Pengawasan pelayanan publik sendiri dilakukan melalui pengawas internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan inspektorat, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Ombudsman yang memiliki lingkup pengawasan di seluruh instansi pemerintahan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi wadah Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan pemahaman serta komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

News Feed