oleh

Kanwil Kemenkum Malut Matangkan Program Sosialisasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar Rapat Program Rencana Kinerja Kekayaan Intelektual Usulan untuk Tarja Kanwil Kemenkum Tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, serta dihadiri oleh jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Webinar Juknis Layanan Perseroan Perorangan, Siap Dukung Target Nasional AHU 2026

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menekankan pentingnya rencana pelaksanaan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang akan menyasar SMK di Kota Ternate dan perguruan tinggi. Ia meminta tim untuk melakukan komunikasi intensif dengan dinas terkait serta protokoler, guna memastikan perencanaan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual juga tolong diperluas ke beberapa wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah, dan dijadwalkan antara Maret hingga April 2025,” ujar Chusni.

Baca Juga  DPR RI Sebut Provinsi Banten Sebagai Provinsi Dengan Kemandirian Fiskal Tertinggi Tahun 2024 di Indonesia

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual. Pemahaman masyarakat, kata Budi Argap Situngkir akan berkolerasi pada meningkatnya pendaftaran kekayaan intektual di Malut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting guna mendukung akselerasi ekonomi inklusif bagi masyarakat,” pungkas Budi Argap Situngkir.

Baca Juga  Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Malut Jadi Prioritas

News Feed