oleh

Kanwil Kemenkum Malut Dampingi Permohonan Merek Kolektif KDMP Desa Wairoro Indah

Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan pendampingan permohonan pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok Desa Mandiri Pangan (KDMP) Desa Wairoro Indah, bertempat di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten (Kab) Halmahera Tengah (Halteng), Rabu (15/4/).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.

Baca Juga  Lapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi melalui Zoom Meeting tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Siap Tingkatkan Inovasi Ekonomi Sirkular

“Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama tim, menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek kolektif sebagai identitas bersama suatu kelompok usaha.

“Merek kolektif memiliki peran strategis sebagai identitas bersama yang tidak hanya membedakan produk di pasaran, tetapi juga menjamin kualitas serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Baca Juga  Hadiri Lebaran Betawi 2026, Gubernur Pramono Dorong Pelestarian Tradisi di Tengah Keberagaman

Ia menambahkan, para pelaku usaha yang tergabung dalam KDMP Desa Wairoro Indah juga memperoleh pendampingan teknis terkait tata cara pengajuan permohonan merek kolektif.
“Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan hukum sekaligus mempercepat proses pendaftaran merek bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Malut juga melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai produk pertanian unggulan yang dihasilkan masyarakat setempat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa produk-produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan berpotensi untuk dikembangkan secara lebih luas.

Baca Juga  Apresiasi Semangat, Kepala Rutan Bangil Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2025

Melalui pendampingan ini, diharapkan produk unggulan desa dapat segera terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

News Feed