oleh

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Maluku Utara (Malut), Said Mahdar dan jajaran mengikuti kegiatan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak didik dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 secara virtual, Jumat (28/3).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi serta mengikuti kegiatan yang dilakukan serentak terpusat di Lapas Cibinong tersebut, serta dihadiri oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga  Sukses Digelar, Lapas Cikarang Resmi Tutup Kegiatan Pesantren Ramadhan 1446

Kakanwil Malut Said Mahdar turut hadir bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Malut, serta para Kepala UPT yakni Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, ⁠Kepala LPKA Kelas II Ternate, Kepala Lapas Kelas III Labuha, Kepala Lapas Perempuan Kelas III, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Kepala Rutan Kelas IIB Soa Siu, Kepala Rutan Kelas IIB Weda beserta jajaran.

Baca Juga  Kepala Kejati Banten Mengikuti Sholat Idul Adha 1446 H Dan Penyembelihan Hewan Qurban Bersama Gubernur Banten

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemberian remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dan stimulus agar narapidana dan anak binaan dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Berdasarkan data dari Kanwil Ditjenpas Malut, pemberian remisi khusus bagi warga binaan pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Nyepi nihil. Sementara sebanyak 611 WBP menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Baca Juga  Standar Gizi Terbaik, Rutan Bangil Ikuti Persiapan Lomba Dapur Sehat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

“Pemberian remisi khusus berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, nomor PAS.PK.05.04-162 tanggal 4 Februari 2025, tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya idul fitri tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan,” ujar Said dalam rilisnya.

Kakanwil Said mengharapkan agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk dapat menjadi pribagi yang lebih baik melalui program pemasyarakatan yang diikuti pada Lapas/Rutan yang ada di Malut.

News Feed