oleh

Kakanwil Soroti Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Hukum

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyoroti pendelegasian kewenangan tugas dan fungsi pelayanan hukum dari Unit Eselon I Kemenkum kepada kanwil.

Argap Situngkir menilai bahwa beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya pengawasan notaris, fidusia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sepatutnya dapat dilaksanakan di tingkat kantor wilayah namun proses bisnisnya sampai di tingkat kementerian.

Baca Juga  Rutan Surakarta Berdayaan Warga Binaan Melalui Program PKM Mahasiswa UNS

“Pentingnya pendelegasian kewenangan terhadap pelayanan hukum di wilayah guna mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Argap Situngkir secara virtual dari ruang rapat Kanwil Malut, pada acara evaluasi tusi yang diikuti para Kakanwil Kemenkum di lingkungan Kemenkum, Rabu (23/7).

Kepala Biro Komunikasi Publik, Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan menjadi perhatian Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, baik pada layanan kekayaan intelektual maupun AHU, P3H, PerUU, dan kebijakan hukum.

Baca Juga  Kemenkum Malut Terima Layanan Pendirian Koperasi Merah Putih

“Untuk itu, masukan dari para Kakanwil menjadi sangat penting dalam pendelegasian kewenangan, sehingga mempercepat pelayanan masyarakat di wilayah,” pungkasnya.

News Feed