Jaiolo- Kanwil Kemenkumham Malut bersama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat lakukan rapat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, Kamis (04/09/2024).
Pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai regulasi, merupakan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah.
Andi Taletting dalam arahannya menyampaian bahwa harmonisasi harus dapat menghasilkan ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi Ranperbup antara Kemenkumham dan Pemkab Halbar dihadiri oleh Kepala Subidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ermin Rasyim, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwael.
Sementara dari pihak Setda Kabupaten Halbar, dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan Daryanti Katimpali, dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Peltihan SDA, Ruslan Thalib beserta jajarannya selaku pemrakarsa.
Selaku ketua Tim, Ermin Rasyim menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemda Halbar yang telah mengajukan Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil untuk diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Malut.
“Ini adalah komitmen serius kami, untuk melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ermin menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk memaparkan hasil harmonisasi Ranperbup Kabupaten Halbar tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Ranperbup tersebut telah dilakukan kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut,” ucapnya.
Hasil harmonisasi Ranperbup tersebut direkomendasikan untuk tidak diteruskan ke tahap penetapan, karena tidak sesuai atau bertentangan dengan dasar kewenangan pembentukan regulasi mengenai pemberian tugas belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut secara tegas pendelegasian kewenangan, mengatur mengenai tugas belajar didelegasikan diatur dalam Peraturan Presiden bukan dalam instrumen Peraturan Kepala Daerah.
SIASAT FIRAUN Oleh: Ahmad Yani, Fir’aun itu bukan pemimpin, tapi penguasa. Kalau pemimpin dia akan menghormati keberadaan rakyatnya, melayani mereka dengan baik,
JAKARTA – Musim penghujan masih berlangsung, hujan dengan intensitas tinggi disertai banjir kiriman dari wilayah hulu mengakibatkan Sungai Pengkol, Kota Semarang, meluap
JAKARTA – Gunung Merapi kembali mengeluarkan Awan Panas Guguran (APG). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan aktivitas Awan Panas Guguran
MATARAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB Heru Saptaji memaparkan tentang perkembangan ekonomi, sistem pembayaran, serta pengembangan UMKM yang telah dilakukan
JAKARTA– Korban bencana longsor di Sumedang terus bertambah. Yang terbaru Tim Search and Rescue (SAR) kembali menemukan 3 korban meninggal dunia akibat