oleh

Halbar Sumbang Permohonan KIK Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional Terbanyak di Malut

Ternate – Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyumbang permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK) terbanyak di Provinsi Maluku Utara (Malut. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut, tercatat jumlah permohonan yang masuk sampai November 2024 sebanyak 271 KIK.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyebutkan bahwa sumbangsih Halbar atas permohonan KIK merupakan bentuk sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Malut bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar dan seluruh pihak terkait. Hal itu, kata Andi Taletting Langi sehingga Halbar pernah memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal KI.

Baca Juga  Walikota Serang Dukung Raziq Dan Bawa Nama Baik Kota Serang

“Malut punya sumber kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi gepgrafis, sumber daya genetik, dan lainnya yang sangat banyak. Ini penting untuk dilindungi,” ujar Andi Taletting Langi, Sabtu (30/11).

Andi Taletting Langi menambahkan perlindungan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal sangat penting. Sebab, karena KI dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pariwisata, dan perekonomian daerah.

Baca Juga  Rapat Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024

Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Kekayaan Intelektual Triwulan IV 2024 sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dalam meningkatkan investasi melalui HKI, tercatat jumlah KIKI Halbar sebanyak 271.

Dari jumlah tersebut, terdapat 113 ekspresi budaya tradisional, dan 158 pengetahuan tradisional.

“Sinergi seluruh pihak menjadi sangat penting guna mendorong perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara,” pungkasnya.

Baca Juga  Rapat Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Selatan oleh Kemenkumham Malut

News Feed