oleh

Menkeu Purbaya Kembali Pimpin Sidang Aduan Kanal Debottlenecking

POLTEN.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin jalannya Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) yang ke-13 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (12/08). Dua pemohon yang dihadirkan dalam sidang aduan berasal dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (DPN Depalindo) dan PT Ika Trias Serangkai.

DPN Depalindo mewakili PT Jakarta Mitra Graha menyampaikan permasalahan terkait tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan. DPN Depalindo menyoroti perbedaan tarif jasa LoLo di luar pelabuhan yang dinilai lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan karena belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo.

Baca Juga  PDDI DKI Jakarta-PMI-RSUD Cengkareng selenggarakan Donor Darah Sambut Hari Donor Darah Dunia

Selain tarif LoLo, pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, antara lain cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Biaya-biaya tersebut dinilai perlu memiliki standar yang lebih jelas, termasuk terkait mekanisme pemeriksaan serta rincian dalam invoice agar pengguna jasa memperoleh kepastian dan transparansi biaya. Perlunya penguatan koordinasi dalam pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan menjadi hal yang dibahas dalam sidang.

Menanggapi aduan tersebut, Menkeu menilai persoalan tarif dan tata kelola depo peti kemas kosong memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pemerintah akan mengkaji upaya untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo, baik yang berada di dalam maupun di luar area pelabuhan. Selain persoalan tarif, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.

Baca Juga  Atasi Over Kapasitas, Lapas Cikarang Pindahkan Warga Binaan

“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” ungkap Menkeu.

Pada sidang aduan ke-2, PT Ika Trias Serangkai menyampaikan permasalahan terkait penolakan perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya. Permasalahan bermula dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.

Permohonan perizinan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Hal tersebut disebabkan areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada di kawasan eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya. Dengan kondisi tersebut, penataan dan pengalokasian lahan perlu mengikuti mekanisme khusus untuk lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Baca Juga  Geopolitik dan Geoekonomi Global Memburuk, dr Ali Mahsun ATMO: Presiden dan Kepala Daerah Harus Dongkrak Daya Beli Rakyat

Belum selesainya proses tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi kegiatan usaha PT Ika Trias Serangkai. Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menyerap bahan baku getah pinus sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, selaku pihak yang berwenang menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Selain itu, juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian proses perizinan

News Feed