oleh

Dukung Program Amnesti Tambahan, Lapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi Nasional Ditjenpas Secara Virtual

Purwokerto, 17 Juli 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Tambahan Pengusulan Penerima Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Video Teleconference Zoom pada Jumat (17/7). Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, didampingi Kepala Seksi Binadik beserta jajaran.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan agar segera melakukan percepatan pendataan, verifikasi, dan pengusulan narapidana yang memenuhi persyaratan Program Amnesti Tambahan. Seluruh usulan ditargetkan telah diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan paling lambat 22 Juli 2026.

Baca Juga  Enam WBP Lapas Kelas III Labuha Terima Remisi Khusus Natal 2024

Selanjutnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa Program Amnesti Tambahan merupakan bagian dari Program Bela Negara yang berfokus pada ketahanan pangan. Salah satu kriteria narapidana yang dapat diusulkan adalah pelaku tindak pidana umum yang telah menjalani paling sedikit setengah dari masa pidana yang dijatuhkan.

Selain pemaparan mekanisme pengusulan, kegiatan juga membahas pembaruan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) melalui pemasangan update patch yang akan mendukung proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan amnesti secara lebih optimal. Seluruh UPT diinstruksikan untuk segera melakukan pembaruan aplikasi serta meningkatkan koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar proses validasi data berjalan akurat dan tepat waktu.

Baca Juga  BRI Cabang Ahmad Yani Dukung Paving Block Lapas Kelas I Tangerang

Usai mengikuti sosialisasi, Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto memimpin rapat internal bersama jajaran Seksi Binadik guna menindaklanjuti hasil kegiatan. Dalam rapat tersebut ditekankan pentingnya percepatan pendataan, ketelitian dalam proses verifikasi, serta komitmen seluruh jajaran untuk menyelesaikan pengusulan Program Amnesti Tambahan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pendataan dan pengusulan Program Amnesti Tambahan secara cermat, akurat, dan tepat waktu sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegas Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap.

Baca Juga  Walikota Tidore Dukung Penguatan Pelayanan dan Pembinaan Hukum di Tikep

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed