oleh

Dua Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima SK Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

PURWOREJO, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Anak Binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Ketentuan hak PB dan CB untuk Anak Binaan telah diatur dalam pasal 13 huruf d dan f Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala LPKA Kelas 1 Kutoarjo, Ahmad Fauzi saat dimintai keterangan pada Kamis, (11/12/2025) menjelaskan pemenuhan hak-hak Anak Binaan kita layani dengan baik sesuai ketentuan yang ada. Sejak Januari 2025 hingga hari ini, LPKA Kutoarjo telah melaksanakan PB maupun CB sebanyak 90 Anak terdiri dari PB 60 Anak dan CB 30 Anak. Jumlah tersebut termasuk 2 Anak Binaan yang hari ini telah kita serahterimakan dengan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan pertama dan Balai Pemasyarakatan Semarang untuk Anak Binaan yang berasal dari Kabupaten Semarang dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto untuk Anak Binaan yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara.
“Masih ada 4 Anak Binaan yang SK PB maupun CB telah turun namun pelaksanaannya masih bulan berikutnya, dan hal tersbut menjadi salah satu prioritas kami yakni SK menunggu Anak, sehingga hak-hak Anak Binaan benar-benar diperoleh dengan baik,” ungkap Alumni Poltekpin angkatan 24 ini.

Baca Juga  Program Pelayanan, Rutan Bangil Kanwil Ditjenpas Jatim Sosialisasikan PB, Integrasi Online, dan Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Hal senada diungkapkan Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto usai memberikan nasihat dan motivasi 2 Anak Binaan yang telah menerima SK PB dan CB. Hak PB maupun CB merupakan reward karena telah memenuhi persyaratan baik secara admnistratif dan substantif. Substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan hasil asesmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan maupun asesor internal LPKA sesuai ketentuan pasal 13 huruf 2 Undang-Undang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Reintegrasi Sosial, Bapas Malang Berikan Pembekalan Kepada Narapidana Rutan Bangil Yang Diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)

“Selamat telah menerima SK PB dan CB, tunjukkan kepada masyarakat bahwa kalian memang layak mendapatkan kesempatan untuk menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan Kejaksaan Negeri bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan sesuai domisili penjamin hingga selesai masa pidana (masa ekspirasinya).” dorong Dedy.

News Feed