oleh

DPRD Provinsi Agendakan Gandeng Kemenkum Malut Sosialisasi Pendirian Pos Bantuan Hukum

Ternate – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Iqbal Ruray memberikan opsi menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara untuk memberikan sosialisasi urgensi pendirian pos bantuan hukum pada desa dan kelurahan di Maluku Utara, serta isu-isu strategis pelayanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat.

Iqbal menyampaikan hal itu saat menggelar audiensi kunjungan kerja bersama Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi dan jajaran.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Kalsel, Membantah Syukuran Ulang Tahun Kapolda Kalsel Tidak Ada Akitan Dengan Kemewahan

“Banyak program Kementerian Hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, kami akan mengagendakan melibatkan perwakilan Kanwil Kemenkum Malut untuk memberikan sosialisasi saat kegiatan reses DPRD di masyarakat,” ungkapnya di aula Gamalama Kanwil, Kamis (10/7).

Kakanwil Argap Situngkir menyambut baik sinergi dari DPRD Provinsi Malut melibatkan tim kerjanya dalam memberikan sosialisasi pelayanan dan pembinaan hukum di masyarakat. Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum Malut yang luas dan berdampak langsung ke masyarakat menjadikan pentingnya pemahaman dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan keamanan dan Ketertiban, Rutan Bangil Menggelar Sidak Blok Hunian Pada Malam Hari

“Kami terus menjalin sinergi dengan pimpinan daerah untuk mendorong pelayanan dan pembinaan hukum, serta hadirnya regulasi berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ungkap Argap Situngkir.

Untuk itu, ia menilai sinergi Kemenkum Malut dan seluruh pihak termasuk DPRD dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan literasi hukum menjadi sangat penting.

“Misalnya saat ini pendirian pos bantuan hukum pada desa dan kelurahan di Malut baru mencapai 130. Padahal jumlah desa di Malut kurang lebih 1.185 desa. Untuk itu sosialisasi kepada masyarakat desa/kelurahan tentangnya pentingnya mendirikan pos bantuan hukum harus dilakukan secara masif,” lanjut Argap Situngkir.

Baca Juga  Pemkot Ternate dan Kemenkum Malut Perkuat Peran Posbankum Selesaikan Perkara Hukum Warga Tingkat Kelurahan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Plt Kabag TUM Irwan Kadir, Kabid AHU M. Kasim Umasangadji, Kabid KI Zulfikar Gailea. Sementara dari legislatif hadir Ketua DPRD Provinsi Malut M. Iqbal Ruray didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim.

News Feed