oleh

Dongkrak Daya Saing UMKM, Kemenkum Malut Serahkan Sertifikat Merek Terdaftar

Ternate — Keberadaan merek bagi sebuah usaha tak hanya mendatangkan manfaat pelindungan hukum. Lebih dari itu dapat meningkatkan nilai jual atas sebuah produk/jasa. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir saat menyerahkan 3 (tiga) merek terdaftar bagi pelaku usaha. Argap menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Malut mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menenangah (UMKM) naik kelas melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti merek.

Baca Juga  Pemkot Serang Akan Kaji Permintaan Warga Sukadana untuk di jembatani Nyicil Lahan

“Jangan biarkan identitas usaha kita menjadi milik orang lain hanya karena kita terlambat melindunginya. Sertifikat ini adalah tameng sekaligus peluang. Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus menjaga agar pelaku usaha di daerah ini tidak hanya tumbuh, tetapi juga kuat dan berdaya saing,” ujar Argap saat penyerahan, Selasa (18/11).

Salah seorang pemilik merek menyampaikan bahwa dokumen tersebut menjadi bukti penting atas identitas usaha mereka.

Baca Juga  Sejumlah Warga Di Cilegon Laporan Ke Polres Cilegon Terkait Penipuan Investasi Bodong

“Kami ini usaha kecil, tapi punya mimpi besar. Alhamdulillah, merek kami sekarang terdaftar dan terlindungi. Ini bukan cuma sertifikat, ini semangat baru untuk memulai usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa sertifikat merek diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat posisi produk lokal.

Baca Juga  Jalin Kerja Sama, Kakanwil Argap Situngkir Dukung Peran Media dalam Publikasi Program Pemerintah

“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana UMKM berani naik kelas. Dengan sertifikat ini, Bapak/Ibu sudah melangkah ke tahap yang lebih maju,” ungkap Zulfikar.

News Feed