oleh

DJKI dan Kemenkum Malut Gelar Workshop Penulisan Deskripsi Paten di Universitas Khairun

Ternate – Penguatan ekosistem riset dan inovasi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi sekaligus mendorong lahirnya karya intelektual yang memiliki nilai tambah dan manfaat ekonomi. Komitmen tersebut diperkuat melalui Workshop Penulisan Deskripsi Paten bagi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi yang digelar di Universitas Khairun Ternate, Senin (21/9).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun, Prof. Dr. Sundari, yang mewakili Rektor Universitas Khairun Ternate, para Wakil Rektor dan pimpinan fakultas, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Khairun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, serta Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI, Ir. Ikhsan, M.Si. dan Dra. Sri Sulistiyani, M.Si., bersama tim.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa daya saing bangsa tidak lagi semata-mata ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kemampuan menghasilkan, melindungi, dan mengelola pengetahuan serta inovasi. Dalam konteks tersebut, paten memiliki posisi penting sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus pemberian insentif bagi inventor untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan hasil temuannya.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir Ajak Jajaran Tingkatkan Kinerja

“Paten bukan hanya instrumen pelindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian teknologi dan meningkatkan nilai ekonomi dari hasil inovasi. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia industri agar invensi yang dihasilkan dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Argap.

Argap menjelaskan, penguatan ekosistem riset dan inovasi merupakan salah satu agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, tantangan yang masih perlu dijawab adalah bagaimana meningkatkan kualitas permohonan paten sekaligus mendorong lebih banyak hasil penelitian perguruan tinggi agar dapat masuk ke tahap hilirisasi dan menghasilkan nilai ekonomi.

Baca Juga  Dirjen AHU Dorong Papua Barat Daya Kejar Target 100% Koperasi Merah Putih

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LPPM Universitas Khairun, Prof. Dr. Sundari, yang mewakili Rektor Universitas Khairun Ternate, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan workshop yang dinilai memberikan penguatan bagi sivitas akademika, khususnya para peneliti dan inventor di lingkungan Universitas Khairun. Penetapan Universitas Khairun sebagai pilot project percepatan pemeriksaan substantif paten untuk kawasan Indonesia Timur menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.

“Kepercayaan ini menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi Universitas Khairun untuk membangun budaya pelindungan Kekayaan Intelektual yang lebih baik. Kami akan terus mendorong para peneliti agar lebih aktif melakukan invention disclosure, mengidentifikasi potensi paten, serta mempersiapkan hasil penelitian agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” lanjut Sundari.

Universitas Khairun sendiri telah ditetapkan sebagai pilot project percepatan pemeriksaan substantif paten untuk kawasan Indonesia Timur. Kakanwil menilai penetapan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi Universitas Khairun untuk menjadi salah satu penggerak penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di kawasan timur Indonesia.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Lima Produk Hukum Kota Ternate, Dorong Regulasi Berkualitas

Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat penerapan invention disclosure, melakukan penelusuran prior art secara komprehensif, menyusun dokumen paten secara berkualitas, serta mulai memikirkan strategi komersialisasi sejak tahap awal. Dengan pendekatan tersebut, paten diharapkan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi dapat dikembangkan menjadi lisensi, produk, maupun spin-off yang memberikan nilai ekonomi.

Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi kepada masyarakat maupun perguruan tinggi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. Sinergi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah juga akan terus diperkuat, termasuk melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual serta pendampingan penelusuran paten dan jenis KI lainnya.

News Feed