oleh

Cepat dan Mudah, Kemenkum Malut Beri Layanan Konsultasi Badan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberi pelayanan konsultasi badan hukum kepada pemohon a.n. Rahman Lantu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan terkait perubahan usaha dagang tidak berbadan hukum menjadi badan hukum perseroan perorangan.

Baca Juga  Pemkab Halteng dan Kemenkum Malut Harmonisasi Ranper Bupati tentang Pajak Daerah

Perubahan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan pada akta notaris di kantor wilayah, terang Kasim dilakukan dengan tahapan pengajuan dokumen, pemeriksaan dokumen, pendaftaran dan penerbitan akta.

“Dengan menyertakan akta pendirian, anggaran dasar, identitas pemilik serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (17/4).

Pemohon a.n. Rahman Lantu menyampaikan bahwa rencana pengurusan perseroan perorangan untuk mempermudah operasional usahanya.

Baca Juga  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Selamat HUT ke-151 Tahun Kabupaten Pandeglang

“Terima kasih atas layanan yang diberikan dari Kanwil Kemenkum Malut,” katanya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kaitan dengan pelayanan perseroan perorangan, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa pengurusannya sangat mudah dan cepat.

Hanya bermodalkan Rp50 ribu, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus perseroan perorangan yang nantinya membantu pengembangan usaha yang dirintis.

Baca Juga  DJKI dan Kemenkum Malut Bahas Program Prioritas Pelayanan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

News Feed