Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) untuk dapat memberdayakan ekonomi rakyat.
Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa masyarakat di Halteng harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal itu mengingat wilayah Halteng merupakan episentrum pertumbuhan ekonomi dari sektor industri pertambangan.
“Kita juga perlu bersinergi membantu masyarakat di Halteng untuk dapat berdaya dan sejahtera melalui pelindungan kekayaan intelektual maupun pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran badan usaha perseroan perorangan,” ujar Budi Argap Situngkir di ruang rapat Bupati Halteng, Weda, Rabu (12/3).
Dirinya menerangkan manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika hak kekayaan intelektualnya terlindungi. Selain tidak dapat diklaim oleh pihak lain, juga dapat meningkatkan nilai jual dari sebuah produk.
“Banyak produk kopi di Indonesia seperti kopi gayo, arabika, dan banyak lainnya yang meningkat harga jualnya ketika terdaftar merek maupun indikasi geografis. Di Halteng, banyak produk yang dapat didaftarkan. Pemda perlu melakukan identifikasi, dan membantu dalam proses pendaftaran,” ujar Budi Argap Situngkir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Halteng, Ahlan Djumadil mendukung langkah yang diambil Kanwil Kemenkum Malut dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kekayaan intelektual maupun badan usaha.
“Kami akan menindaklanjuti berbagai arahan dan informasi yang disampaikan Pak Kakanwil dan tim, dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Bumi Fagogoru, Halmahera Tengah,” terang Ahlan.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa di Halteng terdapat potensi indikasi geografis yang dapat didaftarkan sebagai IG yakni Pala Patani. Selain itu, terdapat banyak ekspresi budaya tradisional di Halteng yang bisa didaftarkan sebagai KI komunal dalam rangka mendukung ekonomi dan parisiwata daerah.
“Untuk pendaftaran badan usaha hanya membutuhkan biaya Rp50 ribu rupiah. Ini sangat terjangkau bagi masyarakat, yang nantinya mereka dapat mengembangkan usahanya jika sudah berbadan usaha,” lanjut Chusni.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kadiv P3H, Zulfahmi, Kabid KI, Kabid AHU, Analis Ki Madya, dan jajaran. Selain itu hadir para Kadis dan Kades di Halteng. Diskusi dan tanya jawab terkait layanan KI dan AHU turut disampaikan para kepala dinas dan para kepala desa yang turut hadir.
Budi Argap Situngkir di akhir arahannya mengatakan bahwa Pemda perlu menjalin sinergi dengan perbankan dan industri untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran KI maupun perseroan perorangan.
“Kerja keras tidak membohongi hasil. Kalau bukan kita siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi,” pungkas Budi Argap Situngkir.