oleh

Bapas Magelang Laksanakan Litmas untuk Usulan Cuti Bersyarat

Magelang 24 Agustus – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang, Dianing Pakarti, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Magelang sebagai bagian dari proses pengusulan program integrasi Cuti Bersyarat (CB).

Warga binaan tersebut menjalani pidana selama 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan terkait Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Pemprov dan Kemenkum Malut Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual

Dalam pelaksanaan Litmas, PK melakukan pengumpulan dan pendalaman data terkait latar belakang, kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Hasil Litmas menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapas Magelang berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial melalui pembimbingan dan pengawasan yang profesional, humanis, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Disnakertrans Kota Serang dan KSPI, siap Rayakan Hari Buruh Dunia

News Feed