oleh

Bapas Magelang Laksanakan Litmas untuk Usulan Cuti Bersyarat

Magelang 24 Agustus – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang, Dianing Pakarti, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Magelang sebagai bagian dari proses pengusulan program integrasi Cuti Bersyarat (CB).

Warga binaan tersebut menjalani pidana selama 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan terkait Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Sosialisasikan Layanan Apostille dan Penegasan Kewarganegaraan bagi Warga Kawin Campur di Halmahera Selatan

Dalam pelaksanaan Litmas, PK melakukan pengumpulan dan pendalaman data terkait latar belakang, kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Hasil Litmas menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapas Magelang berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial melalui pembimbingan dan pengawasan yang profesional, humanis, dan berkelanjutan.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, 9.551 Warga Binaan dan Anak Binaan di Jateng Terima Remisi

News Feed