oleh

Bahas Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan hingga Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Banten Audiensi dengan Kejati Banten

Serang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili, melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (25/6), dalam rangka membahas penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai bagian dari upaya mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Banten.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten tersebut juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain pelaksanaan sidang pidana secara online serta pemanfaatan bersama kompleks Rupbasan Kelas I Serang guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas antar-aparat penegak hukum.

Baca Juga  Kemenkum Malut Gelar Empat Sumpah Perwalian Anak

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Lili, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru membawa penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, keberadaan PK menjadi semakin penting melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan yang mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang semakin strategis dalam implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Lili.

Selain itu, Lili juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan sidang pidana secara online yang selama ini telah memberikan berbagai manfaat, baik dari aspek efektivitas proses peradilan, efisiensi pengawalan tahanan, maupun penguatan keamanan.

Baca Juga  Pemkot Cilegon Serukan Satukan Semangat Bangsa Lewat Olahraga Dan Beri Penghargaan Ke Atlet Berprestasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut dan mengapresiasi inisiatif Kanwil Ditjenpas Banten dalam membangun komunikasi serta koordinasi yang konstruktif antarinstansi penegak hukum.

“Kejaksaan Tinggi Banten mendukung penguatan koordinasi dalam implementasi KUHP baru, termasuk optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kolaborasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Rutan Surakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Fisip Undip

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga membahas pemanfaatan bersama kompleks Rupbasan Kelas I Serang sebagai bentuk optimalisasi aset negara yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan Pemasyarakatan secara lebih efektif.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung implementasi KUHP baru, optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan, pelaksanaan sidang online, serta berbagai program strategis lainnya guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, modern, dan berorientasi pada keadilan.

News Feed