oleh

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Pencabulan

PANDEGLANG – Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa anggota DPRD Pandeglang, Yangto, kembali bergulir di persidangan. Yangto kini dituntut 5 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.
Mengutip laman SIPP PN Pandeglang, Yangto dituntut selama 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Ia diyakini melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Keasusialaan.

“Menyatakan bahwa terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Sinergikan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan KUHP Baru

Dalam laman tersebut, pembacaan tuntutan untuk Yangto telah disidangkan pada Selasa (30/5). Ia dituntut atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yangto selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.

Jaksa juga memerintahkan terdakwa Yangto untuk memberikan uang restitusi kepada korban sebesar Rp 17.260.000,. Jika tidak diberikan maka akan diganti dengan masa penjara selama satu bulan.

Baca Juga  Penuhi Kesejahteraan Sosial, Operator P2HAM Rutan Bangil Ikuti Zoom Pendampingan Pengunggahan Data Dukung P2HAM

“Membebankan kepada terdakwa Yangto untuk membayar ganti restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Yangto didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Yangto disebut jaksa memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga  FIFA Siap Membantu Tata Kelola Sepak Bola Indonesia Agar Lebih Baik

News Feed