oleh

Ahli Digital Forensik Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/5/2025).  Rismon diperiksa selama lebih dari 6 jam, sejak pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB. Selama menjalani pemeriksaan, Rismon mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“97 (pertanyaan) totalnya ya, banyak sekali,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Rismon tidak memerinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, dia membeberkan sedikit garis besar.

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Kalapas Pasir Putih dan Jajaran Bakti Sosial Gotong Royong Bersihkan Sungai

“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon.

“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Usai Kunjungan Resmi di Yordania, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. “Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata dia.

Baca Juga  Dukung Percepatan Infrastruktur Pertanian di Banyuasin, Wapres Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

News Feed