oleh

YLBH Malut Apresiasi Program Pelayanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkum Malut

Ternate – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut), M. Bachtiar Husni mengapresiasi program pelayanan bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut.

Program pelayanan bantuan hukum gratis yang menyasar masyarakat miskin tersebut merupakan terobosan positif dari Kemenkum Malut untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Masyarakat sebagai pencari keadilan, khususnya bagi yang masuk kategori kurang mampu di Maluku Utara sangat terbantukan dengan adanya program ini Kemenkum Malut ini,” kata Bachtiar saat diwawancarai, Jumat (26/1).

Baca Juga  Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY: Semangat Lanjutkan Pembangunan

YLBH Malut sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi B tersebut sejak tahun 2015 telah bermitra dengan Kemenkum Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Untuk itu, ia berharap kedepannya kerja sama tersebut semakin diperkuat.

Ia turut menyampaikan dukungan atas pengawasan secara berkala dari Kanwil Kemenkum Malut sebagai Panwasda untuk memberikan dorongan, masukan dan evaluasi dalam memperkuat tata kelola lembaganya.

Baca Juga  Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi dan Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin terus berkomitmen memperkuat sinergi bersama OBH. Budi Argap Situngkir mengungkapkan hal ini dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu.

Selain YLBH Malut, secara keseluruhan terdapat 9 OBH yang bermitra dengan Kemenkum Malut dalam pelayanan bantuan hukum gratis. Untuk itu Budi Argap Situngkir memastikan agar setiap masyarakat dapat diberikan layanan bantuan hukum atas perkara yang dialaminya.

Baca Juga  Perkuat Indeks Reformasi Hukum Pemda di Malut, Kadiv P3H Koordinasi dengan BSK

“Pemberian bantuan hukum gratis tersebut merupakan upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM,” terang Budi Argap Situngkir.

News Feed