Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menghadiri kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa (21/04). Kegiatan ini berlangsung di lapangan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kepala BNNP Jawa Timur, serta jajaran BNNK se-Jawa Timur. Selain itu, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan se-Jawa Timur turut hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program pemberantasan narkoba.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNNP Jawa Timur dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ikrar bersama “Bersih dari Narkoba” yang diikuti oleh seluruh UPT pemasyarakatan se-Jawa Timur. Ikrar tersebut menjadi wujud komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BNNP Jawa Timur dan jajaran pemasyarakatan semakin kuat dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Kehadiran Kepala Rutan Bangil dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya bersama dalam memerangi narkoba di wilayah Jawa Timur.











