oleh

Wujudkan Pelayanan Bersih, Dirjen Pas Beri Arahan Tegas Kelola Fasilitas dan Makanan Warga Binaan

Pada hari Senin (6/4), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menggelar Rapat Pengarahan strategis yang bertempat di Kantor Pusat Ditjen Pas, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi serta seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada evaluasi, standardisasi, dan penertiban layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga  DPRD Provinsi Agendakan Gandeng Kemenkum Malut Sosialisasi Pendirian Pos Bantuan Hukum

Salah satu sorotan utama dalam pengarahan tersebut adalah tata kelola Koperasi Pemasyarakatan Indonesia dan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Dirjen Pas menegaskan bahwa kedua fasilitas ini harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan. Wartelsuspas, misalnya, harus dipastikan berfungsi sebagai sarana komunikasi yang sah dan terkontrol antara warga binaan dengan keluarga mereka, yang sekaligus menjadi instrumen penting dalam menutup celah peredaran alat komunikasi ilegal di dalam blok hunian.

Baca Juga  Metode Gasing, Cara Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Buat Belajar Matematika Jadi Lebih Menyenangkan

Selain fasilitas tersebut, penyediaan bahan makanan (Bama) pada Lapas dan Rutan turut mendapat porsi perhatian yang sangat serius. Forum rapat ini secara mendalam membahas kewajiban UPT untuk selalu menjaga kualitas, kuantitas, higienitas, serta kesesuaian menu gizi makanan yang didistribusikan ke dapur lapas. Pemenuhan asupan nutrisi yang layak sangat ditekankan karena hal ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata kepatuhan negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan standar pelayanan minimum pemasyarakatan.

Baca Juga  Deteksi Dini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Lakukan Sidak Blok Hunian

Lantas, bagaimana komitmen tersebut akan direalisasikan di lapangan? Pelaksanaannya akan dikawal melalui penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat, digitalisasi sistem pencatatan/transaksi, serta evaluasi rutin terhadap pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa. Dirjen Pas juga menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang di fasilitas dapur hingga koperasi, memastikan setiap kebijakan pusat tereksekusi dengan integritas penuh.

News Feed