oleh

Work from Anywhere, Jajaran Kemenkum Malut Manfaatkan Pertemuan Virtual

Ternate – Sebagai bentuk tindak lanjut dari nota dinas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengenai pola kerja fleksibel, jajaran Kemenkum Malut menggelar work from anywhere (WfA) pada Jumat (7/3).

“Penyesuaian pola kerja fleksibel bagi jajaran Kanwil Kemenkum Malut agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan optimal serta output yang dihasilkan tercapai, terukur dan akuntabel,” terang Budi Argap Situngkir dalam nota dinasnya.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Catat 614 Permohonan KI Personal Selama 2024, Hak Cipta dan Merek Terbanyak

Dalam mengoptimalkan WfA guna mendukung kinerja pelaksanaan tugas, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi melakukan pertemuan virtual bersama jajarannya.

Untuk percepatan tindak lanjut arahan Kakanwil Budi Argap Situngkir, Kadiv P3H kepada jajarannya mengatakan bahwa setiap kegiatan dan rencana yang akan dilaksanakan dalam satu minggu kedepan.

“Penting agar selalu monitor dan evaluasi seluruh kegiatan sesuai target dari masing-masing Tim Kerja yang telah dibentuk,” ujar Zulfahmi secara virtual.

Baca Juga  Rusak Parah! Bang Andra Hadir Perbaiki Jalan Poros Desa di Karyajaya Lebak

Dirinya mendorong sinergi dan kolaborasi dari seluruh tim kerja untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas sesuai perjanjian dan target kinerja yang telah ditentukan. Setiap kegiatan patut dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Dalam pengelolaan anggaran, perhatikan rencana penarikan dana (RPD) serta tetap menjaga nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA),” lanjutnya.

Baca Juga  Bupati Lebak Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-197 Kabupaten Lebak Tahun 2025, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Lebak Ruhay

Meskipun penerapan WfA berlaku, namun Kanwil Kemenkum Malut menggunakan jadwal piket bagi petugas pada masing-masing divisi dan bagian, guna optimalisasi pelayanan masyarakat.

News Feed