POLTEN.CO.ID-Suasana bahagia menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, setelah salah satu warga binaannya resmi dinyatakan bebas. Kebebasan tersebut merupakan hasil dari pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum dan kemanusiaan, Sabtu (2/7).
Karutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini didasari Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik dan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap warga binaan yang bersangkutan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru, serta menjadi contoh positif bagi sesama mantan warga binaan lainnya,” tutur Agung.
MS selaku penerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan negara. Ia berjanji akan memanfaatkan kebebasan ini untuk menjalani hidup yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Amnesti yang diterima MS beserta 1.178 Terpidana/Narapidana di seluruh Indonesia per tanggal 1 Agustus 2025 merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan restoratif, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(***).