oleh

Warga Binaan Lapas Cikarang terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025

Cikarang Pusat – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) terima secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 dari Bupati Bekasi pada Minggu pagi (17/08/2025).

Pagi ini menjadi momen bahagia bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Cikarang, khususnya 17 warga binaan yang menjadi perwakilan simbolis penerima SK Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 di Lapangan Plaza Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga mengatakan Total 1002 orang narapidana telah diusulkan remisi umum dan 1033 orang narapidana diusulkan remisi dasawarsa karena telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif.

Baca Juga  Sukun Maitara Sampai Pala Tidore, Ini 5 Sumber Daya Genetik Malut Tercatat di DJKI

“Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi umum dan dasawarsa adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan melalui penilaian melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan serta sudah menunjukan penururnan Tingkat resiko yang dinilai melalui Instrument screening penempatan narapidana (ISPN)” tutur Urip.

Lanjutnya, selain harus memenuhi syarat administratif seperti telah memiliki Salinan Kutipan Putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Salinan Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), Laporan Perkembangan Pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan syarat lainnya sesuai dengan pasal 7 Permemkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang

Baca Juga  Donor Darah, PIPAS Cabang Rutan Bangil Wujudkan Nilai Kemanusiaan di HBP 2025 Bersama PMI

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Adapun rincian perolehan yaitu Remisi Umum I (RU I): 927 orang dan Remisi Umum II (RU II): 56 orang, Untuk Remisi Dasawarsa I (RD I): 963 orang, Remisi Dasawarsa II (RD II): 39 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDPD I): 28 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDPD II): 3 orang. Dari total 98 orang RU II, RD II dan RDPD II bahwa 77 orang diantaranya langsung bebas dan 18 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda dan 3 orang lainnya telah bebas bersyarat sebelum tanggal 17 Agustus 2025.

Baca Juga  BPSDM Hukum Mengudara di RRI, Gusti Ayu Gaungkan Marwah Pancasila

Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Umum dan Dasawarsa tahun 2025 akan di informasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat.

17 narapidana yang menerima langsung SK remisi dari Bupati Bekasi dibebaskan dan dijemput oleh keluarga di Lapangan Plaza Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

News Feed