oleh

Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua

Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk memberikan pendampingan pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.

Melalui Surat Edaran, ASN yang mengantar anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran. Setelah selesai mengantar anak, ASN tetap wajib kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  CPNS LPP Tangerang Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS

Selain itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mendata dan melaporkan ASN yang melakukan pendampingan anak pada hari pertama sekolah, disertai evidence seperti surat keterangan dari sekolah maupun dokumentasi foto. Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui BKPSDM paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa momen hari pertama sekolah merupakan fase penting bagi tumbuh kembang anak sehingga kehadiran orang tua memiliki makna yang besar.

Baca Juga  9 Medali Berhasil Dibawa Pulang Kesatria Kempo Kemenkumham Malut di Ajang Kejurnas

“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang.”

Baca Juga  Ridwan Kamil - Suswono, Sekjen Gerindra: Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo

Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi komitmen ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.”***

(Ndoet)

News Feed