oleh

Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Momentum Reformasi Internal Polri

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda dan sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai momentum penting reformasi Polri.

Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada mantan Kasat Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, mendapat sorotan anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez. Putusan tingkat banding itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum seumur hidup.

Baca Juga  Rutan Bangil Ikuti Zoom Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Rutan/Lapas/LPKA

Gilang mengatakan vonis mati itu menjadi ujian besar institusi penegak hukum, terutama Polri. Pemberantasan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dia mendorong vonis tersebut harus menjadi momentum reformasi di internal Polri, bukan sekedar panggung penegakan hukum.

“Jika hanya berhenti pada hukuman terhadap individu, sementara akar masalah seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi dibiarkan, maka risiko kasus serupa akan tetap besar,” ujarnya, Kamis (14//8//2025).

Baca Juga  Presiden Prabowo Terima Kunjungan Steve Forbes, Bahas Visi Indonesia Terbuka dan Kompetitif

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mendorong Polri memperkuat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta meningkatkan pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga independen. Langkah tersebut penting agar publik melihat penegakan hukum tak sekedar ‘memotong ranting’, tapi mencabut akar praktik mafia penyalahgunaan narkotika di kepolisian.

Baginya ada perbedaan vonis yang diterima Satria Nanda dan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus serupa. Selain itu UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka ruang konversi hukuman mati menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukan perilaku baik selama masa tunggu eksekusi.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Rutin Laksanakan Sidak Blok Hunian WBP Dalam Menjaga Kondusifitas

Ketentuan konversi itu menurut Gilang harus dibeberkan teknisnya secara ketat sehingga tidak menjadi celah pengurangan hukuman yang bersifat politis atau transaksional. Termasuk perlunya harmonisasi UU yang mengatur narkotika, pidana mati, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

News Feed