oleh

Urgensi Peran PPNS dalam Penyidikan, Kemenkum Catat 106 PPNS di Malut

Ternate — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan penguatan layanan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) secara virtual, Selasa (2/7/2025).

Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan, serta melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan tindak pidana sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Upacara Penyambutan Peserta Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten

“Untuk itu, penguatan peran sentral PPNS di wilayah Indonesia menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin yang turut mengikuti kegiatan menyampaikan bahwa saat ini jumlah PPNS di wilayah Malut yang tercatat sebanyak 106 orang.

Chusni mendorong penguatan koordinasi antarinstansi, legalitas PPNS, serta mekanisme mutasi dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh masing-masing lembaga di Malut.

Baca Juga  Bentuk Sinergitas Bersama Dalam Pemberantasan Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumsel Dan Jajaran Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu Sabu Seberat 15 Kg Bersama BNNP Sumsel

“Beberapa hal teknis turut menjadi perhatian terhadap pembinaan PPNS di Malut, di antaranya tata cara pengangkatan, pelaporan mutasi, serta penggantian kartu tanda pengenal bagi para PPNS,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat relevan untuk memperkuat pemahaman dan ketertiban administratif pembinaan PPNS di tingkat daerah.

Baca Juga  Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

“PPNS memiliki peran sentral dalam penyidikan sesuai bidang tugasnya. Sehingga sinergi seluruh pihak menjadi penting guna mendorong peran PPNS berjalan sesuai ketentuan,” ujar Argap Situngkir.

Argap Situngkir juga menekankan bahwa hasil kegiatan ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan acuan dalam menyusun kebijakan ke depan, terutama terkait pembinaan dan pelaporan kinerja PPNS di Malut.

News Feed