Dalam rangka mendukung kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, pagi tadi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara lakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berasama seluruh jajaran dan mitra instansi pemangku kewenangan, Kamis (12/06).
Bertempat di Aula Gamalama Kanwil Ditjenpas Malut, kegiatan dihadiri oleh sejumlah pimpinan instansi terkait meliputi Kanwil Hukum Malut, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi serta Aparat Penegak Hukum laiinnya. Sosialisasi dan pelatihan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP bagi pemangku Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara ini diharapkan mampu menciptakan iklim budaya keja baru yang memberikan dampak positif bagi perkembangan tugas dari PK bapas.
“Sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023, tentunya peran PK Bapas semakin Krusial dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia. KUHP yang baru ini, Mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan pedekatan non pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana tertentu, sehingga Bapas memiliki tanggug jawab yang lebih dalam proses pembimbingan dan pengawasan,” imbuh Said Mahdar
Upaya sosialisasi ini adalah langkah penting dalam upaya memperkuat sistem Pemasyarakatan di wilayah Maluku utara. Dengan peningkatan pemahaman dan kompetensi para pembimbing kemasyarakatan terhadap KUHP terbaru, semoga tercipta penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, serta pembinaan kemasyarakatan yang lebih berkualitas.
Peran PK Bapas bukan hanya soal administrasi, namun lebih dari itu adalah upaya reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dan mencegah terjadinya residivisme. Sehingga PK Bapas dalam bertugas penuh tanggung jawab dan semangat yang tinggi. Dengan hadinya UU ini bisa mengubah cara pandang kita terhadap konsep pemasyarakatan yang ada di Indonesia secara menyeluruh