Site icon www.polten.co.id

Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media Dan Penggiringan Opini Dalam Sidang Perintangan Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 9 Januari 2026.

“Dalam persidangan kali ini, tim JPU menghadirkan saksi-saksi diantaranya yaitu Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.”, jelas JPU Andi Setyawan.

Poin-Poin Utama Keterangan Pers JPU:

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Exit mobile version