oleh

Uji Publik RUU Hak Cipta Dorong Regulasi Adaptif di Era Digital

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Senin (4/3). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara sebagai bagian dari upaya memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra yang menyampaikan bahwa RUU Hak Cipta disusun untuk memperbarui pengaturan sebelumnya agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, khususnya transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Ia menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.

Baca Juga  Pembinaan Kepribadian Berbasis Keagamaan, Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Didorong Jadi Pribadi Lebih Baik

Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pencipta, kepentingan pengguna, serta perkembangan inovasi. RUU ini juga diarahkan agar selaras dengan standar internasional sehingga kreator Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Materi teknis disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, yang menyoroti penguatan perlindungan karya kreatif di era digital, termasuk pengaturan royalti, peran platform digital, serta mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif.

Dalam forum tersebut juga dibahas penguatan tata kelola royalti melalui reformasi kelembagaan, termasuk optimalisasi peran Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) dan lembaga manajemen kolektif (LMK). Selain itu, materi terkait “Transformasi LMKN 2.0” menyoroti pentingnya sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital. Sementara itu, Prof. Ahmad M. Ramli menekankan bahwa pengaturan AI dalam RUU Hak Cipta harus dirumuskan secara hati-hati, dengan tetap menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam penciptaan karya serta menjaga prinsip orisinalitas. Perspektif industri kreatif juga disampaikan oleh Marcell Siahaan yang menekankan perlunya pembenahan menyeluruh sistem royalti agar lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Juga  Momentum Silaturahmi, Rutan Bangil Laksanakan Halalbihalal 1446 H Serentak secara Daring

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan RUU Hak Cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi yang kuat dan relevan menjadi kunci dalam melindungi hak pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“RUU Hak Cipta didorong untuk menjawab tantangan era digital, termasuk pengaturan terkait kecerdasan artifisial dan tata kelola royalti yang transparan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pencipta, memberikan kepastian hukum, serta mendorong inovasi dan daya saing nasional,” ujar Argap.

Baca Juga  Kolaborasi Pelayanan Terbaik, Rutan Bangil Terima Kunjungan Silaturahmi dari Bank BRI Cabang Pasuruan

Melalui keikutsertaan dalam uji publik ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Diharapkan, RUU Hak Cipta yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pencipta, pelaku industri kreatif, serta masyarakat luas.

News Feed