oleh

Tom Lembong Melawan! Bakal Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula Ke Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL) bakal menempuh langkah praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Hal itu diungkap pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Kata dia, pihaknya telah mengumpulkan materi untuk mengajukan praperadilan tersebut. Namun, belum dirinci kapan permohonan praperadilan bakal dilakukan.

Baca Juga  Kolaborasi Epik! Komunitas Kumham Muda dan Kemenkumham Malut Hadirkan KM Mengajar Chapter Ternate, Sosialisasi Dampak Bullying pada Siswa

Dirinya menjelaskan, dalam menetapkan seseorang jadi tersangka alat bukti yang ada harus dijelaskan ke tersangka dalam hal ini Tom Lembong. Pun menurutnya surat penyidikan, kasus ini terjadi dalam periode 2015 sampai 2023. Sehingga, memungkinkan ada tersangka lain yang bisa dijerat bukan cuma kliennya.

“Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih,” ucapnya.

Baca Juga  Gibran Cek Proyek MRT Fase 2 Bareng Teguh Setyabudi Dan Menhub Dudy, Ingatkan Ketepatan Waktu

News Feed