oleh

Tom Lembong Melawan! Bakal Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula Ke Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL) bakal menempuh langkah praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Hal itu diungkap pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Kata dia, pihaknya telah mengumpulkan materi untuk mengajukan praperadilan tersebut. Namun, belum dirinci kapan permohonan praperadilan bakal dilakukan.

Baca Juga  Danramil 0602-02/Kasemen Bersama Babinsa Kembali Gelar Lomba Tradisional Untuk Memeriahkan HUT RI Ke-79

Dirinya menjelaskan, dalam menetapkan seseorang jadi tersangka alat bukti yang ada harus dijelaskan ke tersangka dalam hal ini Tom Lembong. Pun menurutnya surat penyidikan, kasus ini terjadi dalam periode 2015 sampai 2023. Sehingga, memungkinkan ada tersangka lain yang bisa dijerat bukan cuma kliennya.

“Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolri Kembali Resmikan dan Groundbreaking SPPG di Kalsel, Dukung Program MBG

News Feed